Panwaslih Aceh Selatan Gelar Kajian hukum pengawasan tahapan pemilu

Foto : Dok. Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Panwaslih Aceh Selatan melaksanakan kegiatan kajian hukum pengawasan tahapan pemilu bersama tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan dan Kajari Aceh Selatan, Pada Senin (16/10/2023).

Kegiatan tersebut bertema Optimalisasi Pengawasan Dalam Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Cafe Koki Aceh Tapaktuan, Aceh Selatan.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan persamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Deri Friadi mengatakan dengan lahirnya beberapa aturan atau regulasi baru dalam pelaksanaan agenda pemilu 2024, tentu perlu pengkajian-pengkajian hukum dalam pelaksanaan pengawasan pemilu tahun 2024 mendatang.

Foto : Dok. Istimewa

“Kalau berbicara aturan dan regulasi Pemilu, tentunya harus clear di Bawaslu atau di Sentra Gakkumdu, Untuk itu, perlu dilakukan pembahasan dan diskusi agar sependapat dalam penanganan tindak pidana pemilu,” Ujar Ketua Panwaslih Aceh Selatan.

Sementara itu, Dr.Muklir, S.Sos, SH, M.AP yang merupakan Dosen Fisip Universitas Malikussaleh serta mantan ketua Panwaslih Aceh periode 2013-2018 hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan pintu masuk terhadap laporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

Oleh karena itu, perlu penguatan secara kelembagaan maupun SDM pengawas pemilu.

Muklir menambahkan melalui sentra Gakkumdu Bawaslu harus bersinergi dan satu persepsi dalam menangani segala persoalan yang mucul dalam perhelatan pemilu tahun 2024 mendatang.

“Bawaslu tidak bekerja secara sendiri, berdasarkan amanah undang-undang pemilu, Bawaslu dibantu oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, yang pada pokoknya bersama-sama dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu,” Jelasnya.

Muklir mengakui, dalam penegakan hukum pidana pemilu, Bawaslu dihadapkan dengan beberapa hambatan dan persoalan, mulai dari SDM sentra Gakkumdu, jabatan polisi dan jaksa bukan jabatan karir, multitafsir dalam menerjemahkan UU serta perbedaan persepsi soal aturan hukum.

Menurut Ia, tantangan dan permasalahan Gakkumdu tangani tindak pidana pemilu dan pemilihan, hal itu merupakan problematika yang dihadapi Bawaslu dan juga sentra Gakkumdu. Untuk itu, perlu persamaan persepsi dan sejalan dalam penanganan pidana pemilu.

“Kita berharap melalui Gakkumdu dapat menimalisir segala persoalan dan potensi tindak pidana pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik, aman dan damai,” Imbuhnya.

Turut memberi sambutan dalam kegiatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan Nova Suryandaru, S.I.K dan Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Segketa Panwaslih Aceh Selatan Masrafit.

Share :

Related Posts

Add New Playlist