SALINDIA.ID – Jakarta, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi dan menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.
Terutama bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di era transformasi digital. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Maka dari itu, pemerintah bersama KPPU mengatur perdagangan online.
“KemenKopUKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil. Sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Menteri Teten saat menerima audiensi KPPU pada Kamis (6/10/2023).
Kondisi yang ada hingga saat ini, lanjutnya masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) didalam platform digital.
Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri.
Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka. Untuk itu kata Menteri Teten, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil.
Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.
“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” kata Menteri Teten.
Traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi. Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent.
Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan. Yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar. Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar masuk barang.
“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolas AS per unit,” ucap Menteri Teten.
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah yang mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.
Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.
“Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” kata Afif.
Sumber Berita : InfoPublik.Id