SALINDIA.ID – Aceh Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bekerjasama jajaran Kodim 0103 Aceh Utara dan Polri memusnahkan 16.000 pohon ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Keterangan dari Biro Humas dan Protokol BNN RI, Jumat (6/10/2023) siang, menyebutkan penemuan ladang ganja seluas 4 hektar merupakan hasil temuan BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ada dua titik lokasi ditemukan dengan mengerahkan 122 personel yaitu di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusip, seluas 1 hektar dan di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, seluas 3 hektar.
Pemusnahan tanaman ganja seberat 8 ton dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.
Dijelaskan, pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.
Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pohon ganja itu disebutkan dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm hingga 300 cm dengan jarak tanaman 100 cm.
BNN bersama jajaran Kodim 0103 Aceh Utara, dan Polri-dalam operasi diketinggian 257 MDPL, tidak saja memusnahkan tanaman ganja akan panen, tetapi juga menemukan 1.000 polybag bibit ganja dengan tinggi 2 cm. (mc06)
Sumber Berita : InfoPublik.Id