SALINDIA.ID – Jakarta, Pemerintah menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring. Komitmen itu ditunjukkan melalui implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kebijakan tersebut, telah resmi diberlakukan mulai Selasa (26/9/2023) yang lalu.
“Pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang dikutip melalui saran pers saat meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta pada Jumat, (29/9/2023).
Permendag 31 Tahun 2023, lanjut Mendag, untuk mendorong ekosistem perdagangan digital dan luring menjadi lebih baik di masa depan. Sehingga, eksistensi kedua perdagangan tersebut senantiasa dapat terus berjalan.
Oleh karena itu, penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pasalnya, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Sehingga, pelaku UMKM dapat masuk dalam ekosistem digital.
“Kita tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilahkan, kalau membuat social commerce dan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan berkembang,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
Sumber Berita : InfoPublik.Id