SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus seorang warga Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan akibat diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/9/2023).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian mengatakan kejadian terjadi pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, dari tangan terduga berinisial HM (37), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket jenis Sabu dengan berat brutto 8.71 gram.
” Satu paket NarkotikDoka jenis Ganja dengan berat brutto 12,8 gram, satu buah timbangan digital, satu buah gunting kecil, satu buah mancis, dua buah kaca Pirex, satu buah alat hisap (bong), satu buah sendok terbuat dari pipet, satu unit HP Merk Xiaomi, Uang Rp.150.000 dan satu unit Sepeda motor Yamaha VEGA R,” Kata Iptu Narsyah Agustian.
Kasat Narkoba menjelaskan awalnya anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Jambo papeun Kluet tengah ada seseorang menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi itu, personel Satnarkoba lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.
“Terduga HM ditangkap di sebuah pondok dalam kebun Desa Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan lain lainya,” Ujar Kasat Narkoba.
Iptu Narsyah Agustian menambahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang masih dibungkus dengan plastik bening.
“Barang bukti sudah diamankan bersama terduga di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Narsyah Agustian.