SALINDIA.ID – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu 2024 di Orion Hall Aceh Besar.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan sosialisasi kampanye dan dana Kampanye penting dilakukan agar pelaksanaan kampanye dan dana kampanye berjalan dengan penuh integritas dan transparansi.
Sejumlah Tahapan Pemilu 2024 yang sudah dan sedang dilaksanakan seperti Pendaftaran Partai Politik, Penetapan Daerah Pemilihan, Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan,” kata Yusri, Kamis (21/9/2023).
Narasumber saat kegiatan yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendiklih, SDM dan Parmas KIP Banda Aceh, Muhammad Zar, dengan materi tentang Kampanye dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat, dengan materi tentang Dana Kampanye.
Adapun yang hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Sekretaris, Forkopimda, Akademisi Perguruan Tinggi, Panwaslih Banda Aceh, Perbankan, LSM, Camat dan pemangku kepentingan lainnya. (MC 05)
Sumber Berita : InfoPublik.Id