KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah Milik Daerah

Foto : Dok. KPK

SALINDIA.ID – Jakarta, Dalam upaya penertiban aset, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong sertifikasi tanah milik pemerintah daerah (pemda) guna menghindari hilangnya aset. Seperti tanah yang tidak bersertifikat juga rentan dikuasai pihak lain, bahkan penguasaan tanah tersebut bisa dilegalkan jika pihak tersebut mengajukan penerbitan sertifikat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (15/9/2023).

“Dalam berbagai kasus korupsi, ada titik lemah terkait dengan tidak atau belum jelasnya status hukum aset pemda, dan ini menjadi titik rawan tindakan korupsi. Namun saat tanah telah disertifikat, aset tersebut bisa dimanfaatkan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) misalnya dengan dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak swasta,” ungkap Alex.

Alex menuturkan ada banyak contoh terkait lemahnya pengamanan aset daerah seperti yang terjadi di Jakarta. Pemda DKI membeli sebidang tanah yang ternyata tanah tersebut merupakan aset milik pemda DKI yang belum disertifikat namun tercatat sebagai aset milik salah satu dinas. Sayangnya ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi dan terbit sertifikat.

“Maka kita harus berhati-hati dalam mengamankan aset karena nilainya yang cukup besar,” terangnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A Fathoni menyebut peran sejumlah pihak dalam upaya pengamanan barang milik daerah berupa tanah. Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengelola barang harus melakukan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah (BMD). Sedangkan para kepala SKPD bertanggungjawab mengamankan dan memelihara BMD yang ada dalam penguasaannya.

“Perlu komitmen bersama pemda dalam menyelesaikan percepatan penerbitan sertifikat aset, pemda juga perlu melakukan upaya pengamanan secara fisik dengan memasang tanda batas dan tanda kepemilikan, pengamanan administrasi dengan melakukan pencatatan bukti kepemilikan dan pengamanan hukum dengan melakukan sertifikasi tanah milik pemda,” terang Fathoni.

Terkait hal tersebut, KPK mendorong akselerasi sertifikasi tanah pemda melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL tersebut dapat mempercepat pendaftaran tanah pemerintah daerah sehingga dapat menghindari terjadinya penguasaan aset tanah daerah oleh pihak lain.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gunawan Muhammad menyebut melalui PTSL, banyak hal bisa diperbaiki karena dari sisi anggaran lebih efisien, waktu pelaksanaan yang cepat serta terdapat aspek pencegahan korupsi karena PTSL merupakan upaya pembenahan database pendaftaran tanah, sehingga dapat mengurangi timbulnya sengketa pertanahan.

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist