SALINDIA.ID – Banda Aceh, BNN Provinsi Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu hasil tangkapan bulan Juni sampai Agustus 2023.
Pemusnahan dilaksanakan dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah provinsi Aceh, Kamis (14/9/2023), di kantor BNN Provinsi Aceh.
Adapun pemusnahkan barang bukti narkotika berbahaya yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 746,32 gram dan ganja sebanyak 533,13 gram.
Barang-barang bukti ini ditemukan dalam operasi yang melibatkan sembilan tersangka, dua diantaranya perempuan dan tersangka yang saat ini tengah dalam tahanan. Ke 9 tersangka kasus tersebut ditangkap dan diamankan di 2 kabupaten di Aceh.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari komitmen BNN Provinsi Aceh dan aparat penegak hukum di Aceh dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan generasi muda.
Langkah-langkah tegas seperti ini adalah salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan warga.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan mengikuti prosedur yang ketat.
Pemusnahan ini di pimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjend Pol Ir Sukandar MM, didamping oleh Kasi Wastahti dan Kasi Intelijen, yang disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, perwakilan BPOM Aceh dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh.
Kata Sukandar, BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus berperang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh dan akan terus melakukan operasi-operasi serupa di masa depan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” katanya. (mc06)
Sumber Berita : InfoPublik.Id