BNNP Aceh Tes Urine 5.664 Mahasiswa Baru USK

Foto : InfoPublik.Id

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Aceh) melakukan Deteksi Dini Mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala tentang penyalahgunaan Narkotika dengan tes urine, Selasa, (29/8/2023) pada Konferensi Pers.

Pengecekan urine calon mahasiswa baru ini, terdapat 5.664 mahasiswa USK mengikuti yang telah dilaksanakan pada tanggal 7-14 Agustus.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen. Pol. Sukandar mengatakan, tes Narkotika ini sangat penting bagi Mahasiswa karena mereka menjadi ikon untuk contoh sosial masyarakat.

“Mereka menjadi contoh nyata dari masyarakat, apa yang dilakukan mahasiswa akan diikuti oleh masyarakat,” ucapnya.

Sukandar menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah, dimana nantinya tepat 100 tahun kemerdekaan indonesia akan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan bebas Narkoba.

“Ini salah satu bentuk dukungan untuk program pemerintah yang berharap 100 tahun kemerdekaan nantinya bisa menciptakan SDM terbaik bebas dari Narkoba,” tambahnya.

Ia mengharapkan dengan diadakan tes urine mahasiswa baru USK bebar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika sehingga harapan kampus USK sebagai jantung hati masyarakat Aceh akan terwujud.

Sukandar juga mengungkapkan, prosedur pelaksanaan tes urine dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak adanya kecurangan pada saat melakukan pengambilan urine.

“Saat melakukan pengambilan urine, mereka diawasi dengan ketat oleh petugas, agar tidak ada yang menukan urinnya dengan air biasa,” tuturnya.

Wakil Rektor III USK, Prof Mustanir mengatakan, setelah melakukan tes urine terhadap mahasiswa baru, terdapat delapan mahasiswa yang terindikasi menggunakan obat-obatan.

“Delapan mahasiswa yang terindikasi obat-obatan bukan dalam jenis narkotika melainkan dalam jenis psikotropika,” ungkapnya.

Mahasiwa yang terindikasi menggunakan obat-obatan nantinya akan dilakukan tes lebih mendalam untuk mengetahui lebih lanjut obat-obatan apa yang digunakan.

“Delapan mahasiswa akan dilakukan tes lagi, apakah obat yang digunakan merupakan obat dokter atau obat-obatan keras lainnya,” tegas Muntanir.

Setalah melakukan tes ulang dan memang benar dinyatakan menggunakan obat-obatan terlarang, maka para mahasiswa ini akan dilakukan proses rehabilitasi namun tidak akan di kenakan sanksi pidana.

“Mereka akan direhabilitasi, namu rehailitasi ini tidak akan menghambat proses perkuliahan mereka,” ujarnya.

Mustanir juga berharap agar masyarakat nantinya tidak menyudutkan atau menekan para mahasiswa yang terindikasi menggunakan obat-obatan, sehingga mengganggu pendidikan mereka. (Mc04)

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist