Koordinator Aliansi Pemerhati Pembangunan Aceh Ajak Masyarakat dukung PP Nomor 17 Tahun 2021

Foto : Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Tamiang. Koordinator Aliansi Pemerhati Pembangunan Aceh, Andra Fahreza mengajak masyarakat Aceh untuk bersama-sama mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Andra Fahreza mengatakan sesuai dengan maksud dari PP Nomor 17 Tahun 2021 yaitu tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol agar proses pembangunan sesuai dengan target yang dijadwalkan.

“Saya mengajak masyarakat khususnya warga Provinsi Aceh untuk mendukung penuh terlaksananya Pembangunan Jal Tol sesuai dengan harapan kita bersama,” Kata Andra Fahreza.

Ia menjelaskan dengan ada pembangunan Jalan Tol di Aceh maka akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi, serta dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang.

“Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol,” Jelas Andra Fahreza.

Selain itu, Ia menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan jalan tol yakni untuk memperlancar lalu lintas di daerah Aceh.

“Adapun manfaatnya yakni untuk meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi serta dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan,” Pungkas Andra Fahreza.

Share :

Related Posts

Add New Playlist