SALINDIA.ID – Jakarta, Masyarakat diingatkan untuk tidak mengumbar data pribadi di media sosial (medsos), seperti Facebook dan Google, karena rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk pelaku kejahatan.
“Kesadaran kita tentang data privacy itu juga penting, enggak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena apa, karena banyak juga disalahgunakan,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait acara Literasi Digital Santri Milenial di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Wamenkominfo, masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial.
Sebab, sudah banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang akibat dari kecerobohan dalam pelindungan data pribadi.
“Itu dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini pengen cari kerja, pengen apa segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” jelasnya.
Wamen Nezar mengatakan, teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber.
“Artificial Intelligence (AI) ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wamen Nezar Patria meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
Kementerian Kominfo dipastikan akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.
“Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” tutur Nezar Patria.
Wakil Menteri Nezar mengakui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat.
Namun, aturan turunan UU PDP berupa Peraturan Presiden diharapkan akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.
Sumber Berita : InfoPublik.Id
Foto: Humas Kominfo