SALINDIA.ID – Banda Aceh, Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P).
Demikian disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ilyas, MP dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bobby Syahputra pada kegiatan Workshop Penguatan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) Aceh di Hotel Lingle Land Takengon Kabupaten Aceh Tengah selama 3 (tiga) hari sejak 23-25 Agustus 2023.
Bobby Syahputra mengungkapkan melalui kegiatan Workshop Penguatan Tim Jitupasna Aceh ini dapat melatih para peserta yang terdiri dari BPBD 23 Kabupaten/kota, BPBA dan instansi terkait mampu menghitung jumlah kerusakan dan kerugian pada suatu daerah terkena bencana dengan baik dan benar karena hasil dari perhitungan kerusakan dan kerugian tersebut sangat diperlukan untuk usulan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada daerah terkena bencana.
“Dengan adanya pelatihan ini, edukasi mengenai penanganan bencana, khususnya untuk pascabencana bisa dipahami oleh peserta. Jitupasna ini menjadi bentuk sinergi setiap pihak. Hasil dari pelatihan ini pastinya akan sangat membantu ketika penanganan pascabencana di lapangan nanti,” ujarnya, Rabu (23/8/2023)..
Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Aceh Tengah, Ivan Ibrahim pada kesempatan lain mengucapkan syukur dan terimakasih atas kepercayaan Pemerintah Aceh melalui BPBA yang telah melaksanakan kegiatan workshop di daerahnya dan berharap workshop jitupasna Aceh akan memberikan dampak positif dan peningkatan kapasitas bagi kemajuan Aceh kedepannya dalam menghadapi ancaman bencana.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat-akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek-aspek fisik dan lingkungan perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.(MC 05)
Sumber Berita : InfoPublik.Id
Foto : Istimewa