KIP Aceh Ambil Alih Kewenangan Enam KIP Kabupaten/Kota

Foto : Istimewa/ Ketua KIP Aceh Saiful, S.E

SALINDIA.ID – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih kewenangan enam KIP kabupaten/kota. Keenam daerah yang diambil alih tersebut.

KIP tersebut yaitu Aceh Besar, Simeulue, Pidie, Aceh Taming, Kota Langsa dan Aceh Jaya. Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful,  Rabu (23/8/2023).

Saiful kemudian menjelaskan, untuk Aceh Jaya dikarenakan sudah keluar SK cuma tunggu pelantikan saja. Sementara di Simeule, hanya terdapat 3 orang komisioner namun berdasarkan qanun yang ada, harus terdaftar 4 orang komisioner.

“Lalu, di Langsa belum melakukan paripurna, sedangkan di Aceh Tamiang dan Aceh Besar, Ketua DPRK belum menandatangani SK-nya,” terangnya.

Ia mengatakan, jika langkah yang diambil KIP untuk sekarang hanya mendengarkan kedua belah pihak guna mengetahui alasan mereka terkait permasalahan ini.

“Kita tidak bisa menargetkan hanya bisa menunggu keputusan dari KPU agar ketua DPRK menandatanganin surat keputusan,” tambahnya.

Saat ini, Kabupaten Simeulue masih dipegang KIP Aceh sampai ada satu lagi komisioner yang terpilih. “KIP provinsi Aceh terus menampung tanggapan masyarakat dari tanggal 19 sampai 28,” imbuhnya.

Dia berharap masyarakat terus memberi tanggapan dan masukan terkait Daftar Calon Sementara (DCS). (MC 05)

Sumber Berita : InfoPublik.id

Share :

Related Posts

Add New Playlist