LSM LIRA Aceh Tenggara, Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Foto : Istimewa

SALINDIA.ID – Aceh Tenggara, Menyikapi banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kab. Aceh Tenggara. Jumat 04/08/2023 Mengajak masyarakat Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tenggara untuk berperan serta dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan memberantas mafia pupuk bersubsidi.

Bupati LSM LIRA, Fazriansyah mengatakan, Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian demi Tercapainya tujuan program ketahanan pangan nasional menjadi dasar hukum untuk menindak tegas mafia pupuk bersubsidi.

Untuk mendukung data penyaluran tersebut berjalan dengan tepat, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Sebagai informasi, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP-36, Zwavelzure Ammoniak (ZA), Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), dan organik diubah menjadi Urea dan NPK.

Adapun kedua perubahan tersebut diperuntukkan para usaha tani dengan lahan paling luas dua hektar untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kab. Aceh Tenggara berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan.

Share :

Related Posts

Add New Playlist