SALINDIA.ID – Bener Meriah, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh gelar sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Kabupaten Bener Meriah, Jumat (21/7/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari penuh di dataran tinggi Gayo tersebut diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh agama di daerah setempat.
Kadis Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar S Ag M Hum, yang diwakili Kabid PAI dan Da,i DR Fikri Sulaiman mengatakan, sebagai masyarakat Aceh semua kita wajib mendukung Lembaga Keuangan Syariah yang sudah berjalan sekitar dua tahun.
Disebutkan, belakangan ini berkembang di masyarakat bahwa penyebab meningkatnya angka kemiskinan di Provinsi Aceh di sebabkan oleh perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah, sementara kemiskinan di Aceh telah terjadi sekitar beberapa tahun lalu sedangkan LKS di Aceh baru terbentuk tahun 2022.
“Kenapa lembaga keuangan syariah yang baru terbentuk dua tahun ini harus disalahkan, sementara meningkatnya angka kemiskinan di Aceh tersebut telah terjadi sekitar delapan tahun lalu, jauh sebelum LKS ini ada,” ujarnya.
Lebih lanjut tambah, DR Fikri Sulaiman, tujuan dilaksanakannya sosialisasi Qanun LKS tersebut kepada masyarakat Aceh yaitu untuk memberikan pemahaman tentang sanksi-sanksi hukum dan menghindari bagi pelaku pelanggar syariat Islam serta mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum Syariat Islam.
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai melalui sosialisasi itu adalah agar tersebarnya informasi hukum syariat Islam kepada masyarakat luas, terwujudnya pertumbuhan ekonomi syariah sesuai ajaran agama Islam dan berjalannya penerapan hukum syariat Islam secara sempurna di bumi Aceh.
“Sebagai masyarakat Aceh yang sejak dahulu kita telah dikenal dengan provinsi memiliki nilai-nilai keagamaannya sangat tinggi dan kuat bahkan dikenal dengan daerah istimewa baik agama, adat istiadat dan pendidikan, maka dari itu kita berkewajiban untuk terus mempertahankan dan menguatkan penegakan syariat Islam ini secara kaffah di Provinsi Aceh,” harap DR Fikri. (mc06)
Sumber Berita : InfoPublik.Id