SALINDIA.ID – Jantho, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, kembali menghimbau orang tua/wali untuk mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah.
Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Besar Tentang Masa Perkenalan Bagi Peserta Didik Baru pada sekolah SD/MI di Kabupaten Aceh Besar Nomor: 420/2985/2023.
“Sejak 26 Juni 2023 yang lalu kita sudah keluarkan surat edaran dan hari ini kita kembali himbau dan mengingatkan kembali orang tua untuk mengantar putra-putrinya masuk sekolah dihari pertama. Dampingi ananda tercinta bapak-ibu masuk sekolah baik sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah dengan penuh senyum dan kegembiraan,” harap Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar, Minggu (16/7/2023).
Menindaklanjuti SE tersebut, Pj Bupati Aceh Besar mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk meringankan orang tua murid yang bekerja sebagai pegawai atau ASN di jajaran Pemkab Aceh Besar dengan meniadakan apel Gabungan Senin (17/07/2023) di seluruh jajaran Pemkab Aceh Besar. Seluruh orang tua atau wali murid (siswa) wajib mengantar anak-anaknya ke sekolah masing-masing.
“Untuk jam kantor dimulai pada pukul 09.00 WIB kecuali petugas operasional pada OPD tertentu (Rumah Sakit, Puskesmas, Guru, petugas Dishub, Damkar dan Satpol PP dan WH,” terangnya.
“Imbauan ini juga telah kita tembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Bunda PAUD Provinsi Aceh, Sekdakab Aceh Besar, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar dan Bunda PAUD Aceh Besar, dan kita termasuk yang pertama mengeluarkan SE itu di Aceh ketika itu,” tutur Iswanto.
“Ya benar respons dan apresiasi dari pak Pj Gubernur Aceh kepada Aceh Besar bersama Bunda PAUD untuk langkah-langkah yang kita lakukan dari Surat Edaran sampai pelaksanaan besok. Insya Allah dilancarkan,” tutur Iswanto lagi.
Sejauh ini, Pemkab Aceh Besar saat itu adalah satu satunya diantara kabupaten/kota se aceh yang mengeluarkan SE ini dan mendapat apresiasi langsung dar Direktur Paud kemendiknas
Dalam menyukseskan imbauan, Pj Bupati Aceh Besar juga menginstruksikan secara khusus kepada jajaran Disdikbud Aceh Besar, personil Satpol PP dan WH, Petugas LLAJ Dishub membantu pelaksanaan SE tersebut.
Untuk memastikan kelancaran SE itu, jajaran Kominsa dan Prokopim serta Disdik memantau langsung pelaksanaan ini bersama Pj Bupati Aceh Besar, dan akan di bagi dalam tiga tim.
“Tim Pj Bupati Aceh Besar bersama beberapa kepala OPD, kedua tim Sekda bersama beberapa kepala OPD dan tim tiga Asisten bersama beberapa kepala OPD. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan ini, dikoordinir secara teknis oleh Asisten 2, Asisten 3 dan para Staf Ahli,” sebut Iswanto.
Iswanto menjelaskan bahwa sehubungan dengan Gerakan Transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan dan berdasarkan Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka Surat Edaran ini sangat perlu dikeluarkan.
“Dalam Surat Edaran itu, diterangkan bahwa penerapan masa perkenalan bagi peserta didik baru pada sekolah SD/MI di Kabupaten Aceh Besar agar mengikuti ketentuan bahwa satuan pendidikan MI/SD menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama,” tutur Iswanto.
Di samping itu, orang tua atau wali murid mengantarkan dan mendampingi peserta didik baru pada hari pertama masuk sekolah SD/MI. Pada poin selanjutnya, Surat Edaran ini mengharapkan orang tua/wali murid membangun komunikasi dengan guru agar dapat menyelaraskan upaya dalam memberikan stimulasi kemampuan fondasi anak di rumah dan di sekolah.
“Satuan pendidikan SD/MI agar dapat membagikan booklet kepada satuan pendidikan, sehingga guru, tenaga kependidikan, serta utamanya orang tua, dapat memahami perubahan pendekatan pembelajaran terhadap anak,” pungkasnya.
(Mc/01)
Sumber Berita : InfoPublik.Id