Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Penyeberangan Sinabang Meningkat

SALINDIA.ID – Simeulue, Capaian retribusi pas masuk pelabuhan penyeberangan Sinabang, Kabupaten Simeulue, mengalami peningkatan, setelah resmi ditetapkan nominal retribusi pas masuk pelabuhan penyeberangan, pada pertengahan tahun 2022 silam.

Meningkat capaian setelah pemberlakuan baru yang ditetapkan Pemerintah Aceh, untuk retribusi pas masuk pelabuhan penyeberangan kapal feri Sinabang, sejak Juni-Desember 2022 silam, telah menghasilkan capaian PAD untuk Pemerintah Aceh dari sektor retribusi pas masuk pelabuhan penyeberangan Sinabang, sekitar Rp150 juta.

Hal itu disampaikan, Awaluddin Pohan, selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Kamis (6/7/2023).

“Alhamdulillah, sejak diberlakukan pada Juni 2022 hingga pertengahan tahun 2023 ini, terjadi peningkatan pada sektor restribusi pas masuk pelabuhan penyeberangan Sinabang. Hasil retribusi dari sektor pas masuk pelabuhan saja, sejak Juni hingga Desember 2022, ada sekitar Rp150 juta,” kata Awaluddin Pohan.

Menurut Awaludin Pohan di dampingi Hendra Wijaya, Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2023, melesat capaian hasil restribusi pas masuk pelabuhan penyeberangan Sinabang, telah berada pada posisi angka sekitar Rp200 juta.

Perkiraan semakin meningkat capaian retribusi pada satu sektor yakni retribusi khusus untuk pas masuk pelabuhan penyeberangan Sinabang tersebut, pada posisi angka Rp200 juta itu masih dalam tahun berjalan, belum memasuki akhir tahun 2023.

“Dipastikan meningkat capaian retribusi sektor pas masuk pelabuhan penyeberangan Sinabang, sebab ini baru pertengahan tahun 2023. Retribusi ini baru satu sektor, belum lagi retribusi dari sektor sandar kapal dan sektor lainnya,” imbuh Awaluddin Pohan.

Sementara, Hendra Wijaya, Kepala UPTD Pelabunan penyeberangan Sinabang, juga menambahkan untuk meningkatkan capaian retribusi itu, tidak terlepas dari peran penting kesadaran masyarakat maupun calon penumpang kapal, yang membayar retribusi saat memasuki area fasilitas negara, yakni pelabuhan penyeberangan Sinabang.

Dirincikan untuk retribusi pas masuk pelabuhan, yakni kenderaan roda dua Rp2.000 persatu unit untuk satu kali masuk pelabuhan. Kenderaan roda empat Rp4.000 persatu unit untuk satu kali masuk.

Kenderaan roda enam kategori golongan lima Rp10.000 persatu unit untuk satu kali masuk pelabuhan.

Retribusi pas masuk kenderaan golongan enam, jenis jenis truk fuso Rp15.000 persatu unit untuk satu kali masuk pelabuhan.

Selanjutnya kenderaan golongan tujuh, jenis alat berat roda karet, dengan retribusi Rp20.000 persatu unit untuk satu kali masuk pelabuhan serta terakhir kenderaan golongan delapan jenis alat berat roda besi Rp40.000 persatu unit untuk satu kali masuk pelabuhan.

“Meningkatnya capaian retribusi pas masuk pelabuhan penyeberangan ini, tidak terlepas dari peran penting serta kesadaran masyarakat dan calon penumpang kapal yang hendak masuk area fasilitas negara, pelabuhan penyeberangan Sinabang. Namun juga kita kembali menghimbau kesadaran masyarakat lebih meningkat untuk pemberlakuan retribusi ini,” kata Hendra Wijaya.

(mc06)

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist