Kemendagri Bentuk Presidium untuk Hasilkan Perda Berkualitas

SALINDIA.ID – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membentuk Presidium Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk mewujudkan peraturan daerah dan produk hukum yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Hellyana, melalui keterangan tertulisnya, usai Rakornas Bapemperda se-Indonesi di Kota Pangkalpinang, Jumat (7/7/2023).

Hellyana menyatakan, Rakornas Bapemperda telah membentuk dan menyusun Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia yaitu Koordinator Presidium Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat.

Presidium Pertama Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat), Presidium Kedua Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu.

Presidium Ketiga Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Presidium Keempat Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Presidium Kelima Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara).

Presidium Keenam Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Presidium Ketujuh Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi. Presidium Kedelapan Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu).

Hellyana mengatakan,  berdasarkan pelaksanaan visi Indonesia 2045, Indonesia bercita-cita menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040, sesuai dokumen pembangunan jangka menengah Nasional tahun 2020 sampai dengan 2024.

“Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh rata-rata 6 persen dalam 5 tahun dan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Perkapita sebesar 4 persen atau kurang lebih 1 persen,” katanya.

Sementara itu, dalam jangka panjang, transformasi ekonomi yang dilakukan akan membuat Indonesia keluar dari middle income trap di tahun 2036, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen dan pertumbuhan PDB riil per kapita sebesar 5 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan rapat kordinasi nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia 2023 di Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebagai upaya mensinergikan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam Rakornas  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia 2023 di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (6/7/2023).

Foto: ANTARA

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist