Pemerintah Berniat Tulus Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

SALINDIA.ID -Pidie, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tulus menyelesaikan permasalahan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu, atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).

“Pemerintah memiliki niat tulus atas rekomendasi Tim PP HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita Indonesia, sehingga di masa depan tidak terulang kembali,” ujar presiden saat menyampaikan arahan pada peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Dikatakannya, Indonesia merupakan negara besar yang mempunyai berbagai peristiwa baik dan peristiwa tidak baik. Menurutnya hal tersebut wajar karena negara lain pun mengalami hal yang sama.

“Negara kita Indonesia memang merupakan negara besar. Ada peristiwa yang mengikuti. Kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik. Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu,” kata Presiden.

Sebelumnya, pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat di berbagai daerah. 12 peristiwa tersebut di antaranya, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003 dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang hadir juga dalam peluncuran tersebut menyatakan pemenuhan hak-hak korban pada 12 peristiwa tersebut akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga berupa Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, program beasiswa, paket Iduladha, bantuan sapi dan traktor, kartu tinggal terbatas, program pelatihan keterampilan menjahit hingga membuat kue.

“Agenda pemenuhan hak-hak korban pada 12 peristiwa akan dilakukan secara serentak oleh kementerian dan lembaga negara yang masuk dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Demikian pula agenda pencegahan akan segera pula dilakukan. Usaha menyelesaikan melalui jalur yudisial juga akan terus diupayakan,” kata Mahfud.

Dalam acara tersebut Presiden Joko Widodo menyerahkan secara simbolis program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu kepada perwakilan korban untuk naik ke panggung.

Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres

Sumber Berita : InfoPublik.Id

Share :

Related Posts

Add New Playlist