SALINDIA.ID – Jakarta, Sistem pengelolaan keuangan pada level desa diklaim merupakan yang paling transparan di dunia, karena dimulai dari rencana kerja pembangunan desa melalui musyawarah desa (Musdes) dengan peserta dari kepala desa, perangkat desa, Bank Pembangunan Daerah (BPD), warga masyarakat desa hingga perwakilan kelompok marjinal.
“Hanya Musdes yang libatkan hingga kelompok marjinal dan seluruh lapisan masyarakat desa untuk menyerap aspirasi,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait Live Instragram dengan Ahli Gizi Masyarakat dr Tan Shot Yen, pada Rabu (21/6/20203).
Menurut Mendes PDTT, berdasarkan pengalaman yang ditemuinya, masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan program saat pembahasan anggaran di level kabupaten hingga provinsi.
Sedangkan dalam pembahasan anggaran desa, Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) baru bisa disepakati seluruh peserta Musdes setelah Rencana Kerja Desa diputuskan.
“Setelah disepakati, APBDes kemudian ditampilkan di Balai Desa untuk bisa dilihat dan diakses oleh masyakarat luas untuk mengetahui komponen seperti dana desa, alokasi dana desa hingga hibah,” jelas Abdul Halim.
Dengan demikian, lanjut Mendes PDTT, masyarakat bisa mengevaluasi program yang tercantum dalam APBDes itu karena masyarakat desa mengetahui detail program, lokasi pelaksanaan hingga perkembangan program itu.
“Itu yang saya katakan, transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan ada desa karena pada level kabupaten hingga provinsi, masyarakat kesulitan untuk mengakses APBD. Saya saja pernah jadi ketua DPRD Provinsi, itu masyarakat susah akses APBD. Apalagi kalau APBN lebih sulit lagi,” ungkap dia.
Mendes PDTT mengtatakan, Dana Desa tidak perlu menunggu persetujuan siapapun untuk menjalankan program, dengan catatan hal itu telah disepakati dalam Musdes.
Selain itu, Dana Desa bisa digunakan untuk keperluan apapun, asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).
Dalam hal itu, dia menepis adanya keraguan dalam pelaksanaannya dan kekhawatiran terjadinya korupsi.jika dilaksanakan sesuai peruntukkan dengan administrasi yang jelas.
“Tidak perlu ragu, kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Asal tidak berniat menyalahgunakan dana desa maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi dana desa jika memang sesuai peruntukkan,” pungkas Abdul Halim.
Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT
Sumber : InfoPublik.Id