SALINDIA.ID – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Kabupaten Pidie, Mulyadi H. Mucktar menolak peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Senin (05/06/2023).
Izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka setelah 20 tahun dihentikan harus menjadi perhatian pemerintah, karena hal ini menjadi faktor kerusakan lingkungan temasuk kepentingan masyarakat lokal yang terdampak kebijakan penambangan pasir laut
Mulyadi menjelaskan bahwa selama ini pemerintah berdalih bahwa penyelundupan pasir laut marak terjadi sehingga pemerintah menerbitkan PP.
“Dengan dalih banyak penyeludupan pasir laut, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu,” Jelas Mulyadi.
Mulyadi juga menambahkan bahwa penjelasan yang dibangun yaitu pemanfaatan sedimentasi laut untuk material pembangunan reklamasi, juga hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan secara detail apa landasan penerbitan PP tersebut.
“Pihak pemerintah apa bisa menjawab secara jujur apa yang menjadi landasan utama terbitnya PP ini,” tuturnya.
Menurut Mulyadi, semestinya pemerintah memperkuat penegakan hukum jika ingin menghentikan penyeludupan pasir ini, bukan dengan cara mengekspor.
“Kalau ingin menghentikan penyeludupan harus diperkuat penegakan hukum bukan malah meningkatkan eksploitasi atau pengerukan pasir laut yang malah menambah kerusakan lingkungan,” Kata Mulyadi.
Dia juga menilai kasus-kasus penyelundupan yang terjadi adalah hasil pembiaran negara sejak lama karena lemahnya pengawasan atau penegakan hukum.
“Saat ini penyeludupan yang terjadi juga hasil dari lemahnya pengawasan dari pihak penegakan hukum ataupun pemerintah, harusnya bagian ini yang lebih diperkuat bukan malah menerbitkan PP yang merusak lingkungan.” Tutup Mulyadi.