SALINDIA.ID – Aceh Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fakhrurrazi di Aceh Selatan mengatakan tersangka Berinisial FA (32), ditangkap bersama barang bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalah gunaan narkotika jenis sabu,” Kata Iptu Fakhrurrazi di Aceh Selatan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, dan aparat mengamankan tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya.
Selain itu, petugas menanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu terhadap Terlapor, dengan koperatif Terlapor menunjukkan barang bukti sabu-sabu dengan berat Brutto 9,89 Gram yang di simpan di dalam Tas berwarna hitam.
Setelah semua barang bukti berhasil diamankan, petugas menghubungi perangkat desa guna memberitahukan bahwasannya telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang warga Pinto rimba dirumahnya dikarnakan memiliki Narkotika jenis sabu.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan,” Tutup Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M.