SALINDIA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pemerintah Indonesia akan memperhatikan hasil pencabutan status WHOPublic Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19.
Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan tata kelola Covid-19 untuk ke depannya.
“Sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respons Covid-19 2023-2025 yang telah disiapkan WHO sebagai pedoman negara-negara dalam melakukan transisi ke manajemen Covid-19 jangka panjang,” ujar Nadia.
Kemenkes telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) WHO dan tim, baik di Jenewa dan Jakarta dalam rangka mempersiapkan transisi pandemi. Hal itu dilakukan beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status untuk Covid-19 diumumkan WHO.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan Kemenkes adalah sebagai berikut:
Bersama para ahli epidemiologi dan WHO Indonesia melakukan kajian atas situasi di Indonesia dan saat yang tepat untuk mencabut status pandemi.
Tetap terus memperkuat surveilans deteksi kasus Covid-19 di masyarakat, pemantauan varian baru melalui pemeriksaan genom sekuensing, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan.
Mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas future events lainnya. Edukasi kepada masyarakat untuk bersiap dalam kondisi pencabutan pandemi, artinya Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada.
Masih ada kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta serta anak anak balita yang masih memiliki risiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan, termasuk prokes penggunaan masker bagi yang sakit maupun di tempat kerumunan.